KONTENSEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang terus mempercepat penyelesaian hak para pekerja yang terdampak penghentian operasional PT Victory Apparel Semarang.
Pemerintah menargetkan seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja rampung sebelum kontrak kerja sama berakhir pada awal Oktober 2026.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, pihak perusahaan dan pekerja telah menyepakati mekanisme penyelesaian hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Besaran yang disepakati mengacu pada ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Sudah sepakat antara pekerja dan pemilik yang ada di China. Kami bertemu melalui Zoom dan menyepakati sesuai regulasi batas minimum,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap. Sebanyak 200 pekerja telah menerima penyelesaian hak, sedangkan 200 pekerja lainnya ditargetkan menyusul pada pekan ini.
“Ini sedang proses berjalan secara bertahap. Kemarin 200 sudah selesai, ini 200 lagi minggu ini. Harapannya pertengahan September selesai, karena awal Oktober kontraknya sudah selesai,” ujarnya.
Disnaker berupaya memastikan seluruh kewajiban perusahaan dapat diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir.
Dalam prosesnya, Pemkot Semarang turut menjadi fasilitator komunikasi antara pekerja dan pihak manajemen.
Sutrisno menjelaskan, pemilik perusahaan yang berada di China masih bersedia mengikuti pertemuan secara daring bersama Disnaker.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjaga proses penyelesaian hak pekerja tetap berjalan meski pihak pemilik berada di luar negeri.
“Pemiliknya juga masih mau Zoom di Dinas Tenaga Kerja. Kami fasilitasi semua dan beliau juga mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang,” katanya.
Nilai hak yang diterima masing-masing pekerja tidak sama. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi serta masa kerja setiap karyawan.
“Ada yang mendapat Rp40 juta, ada yang Rp6 juta. Masing-masing berbeda,” ujar Sutrisno.
Selain mengawal pembayaran hak, Disnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan hak pekerja lainnya, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), dapat diproses.
Penghentian operasional Victory Apparel menyebabkan lebih dari 800 pekerja kehilangan pekerjaan. Sutrisno menyebut total pekerja yang terdampak dalam kasus tersebut mencapai 846 orang.
Kasus tersebut turut berkontribusi terhadap peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK di Kota Semarang selama 2026.
Di luar kasus Victory Apparel, Disnaker mencatat PHK normatif akibat berakhirnya masa kontrak kerja mencapai sekitar 448 pekerja.
Dengan tambahan 846 pekerja dari Victory Apparel, jumlah pekerja terdampak PHK di Semarang meningkat cukup tajam.
Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah catatan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.900 pekerja.
Di sisi lain, Disnaker berupaya menjaga keseimbangan pasar kerja melalui rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
“Kemudian dengan rekrutmen kami sendiri, setiap Rabu dan Kamis hampir 1.000-an. Dengan job fair juga hampir 1.000-an. Jadi dari rekrutmen dan penempatan kerja kami balansi,” kata Sutrisno.
Ia menilai aktivitas tersebut menunjukkan pasar kerja di Kota Semarang masih bergerak. Disnaker juga terus memonitor perkembangan perusahaan sembari membuka akses informasi dan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak PHK.
Meski demikian, potensi pengurangan tenaga kerja masih menjadi perhatian. Disnaker masih mendapatkan informasi mengenai sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi tenaga kerja.
Salah satunya berasal dari sektor outsourcing. Menurut Sutrisno, berkurangnya pekerjaan serta kontrak dengan sejumlah pihak menjadi salah satu penyebab perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.
“Banyak pekerjaan sekarang kontraknya dengan para pihak mulai berkurang. Kasus luar negeri, perang dunia, juga berpengaruh terhadap pesanan barang dan sebagainya. Jadi memang faktornya banyak,” jelasnya.
Tekanan ekonomi global turut memengaruhi industri yang bergantung pada permintaan dan pesanan. Ketika permintaan mengalami penurunan, perusahaan cenderung menyesuaikan jumlah tenaga kerja untuk mempertahankan keberlangsungan operasional.
Karena itu, Disnaker tidak hanya berfokus pada penyelesaian hak pekerja akibat PHK. Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan agar pekerja terdampak dapat kembali memperoleh penghasilan melalui pekerjaan maupun usaha baru.
Khusus bagi pekerja yang berdomisili sebagai warga Kota Semarang, Disnaker membuka akses pelatihan.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan pekerja sehingga mereka memiliki pilihan untuk berwirausaha maupun beralih ke sektor pekerjaan lainnya.
“Kami sudah menyiapkan untuk warga Semarang mengikuti pelatihan untuk membuka usaha baru. Yang betul-betul warga Semarang kami siapkan,” kata Sutrisno.
Sementara bagi pekerja yang berasal dari luar Kota Semarang, Disnaker berupaya membantu mencarikan alternatif pekerjaan.
Namun, sebagian pekerja masih memilih bertahan mencari pekerjaan di Semarang karena mempertimbangkan besaran upah.
Pemkot Semarang juga terus menjaga komunikasi dengan perusahaan dan pekerja. Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, jenis pelatihan, maupun lowongan pekerjaan akan disampaikan melalui koordinasi tersebut.
“Kami masih komunikasi dengan mereka semua. Artinya kami membangun hubungan yang bagus. Kalau ada informasi saling terkait, mereka misalnya butuh apa atau pelatihan apa, kami salurkan,” ujarnya. (*)