KONTENSEMARANG.COM – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, akhirnya angkat bicara merespons isu dugaan ancaman pembunuhan terhadap pengusaha karaoke Pasar Dargo, Sumardiono Edy.
Kasus yang kini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang tersebut dibantah keras oleh Aniceto.
Ditemui di kantornya, Aniceto mengaku heran dengan narasi ancaman yang beredar luas di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan Edy merupakan kawan lama, sehingga tudingan tersebut dinilainya sangat tidak berdasar.
“Saya kenal Edy ini sudah bukan setahun, dua tahun. Sudah lama sekali saya kenal sama Edy. Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh sopo? Bingung kita hari ini,” kata Aniceto, Kamis, 18 Juni 2026.
Aniceto menguraikan, akar persoalan bermula dari kedatangan Edy ke kantor Disdag untuk mediasi terkait dampak proyek pembangunan Pasar Dargo.
Edy meminta bantuan agar difasilitasi menuntut kompensasi dari pihak kontraktor pelaksana proyek. Namun, beberapa kali mediasi berakhir buntu.
“Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu,” katanya.
Kebuntuan tersebut dipicu oleh perbedaan bentuk ganti rugi. Kontraktor hanya bersedia memperbaiki fasilitas yang rusak, sementara Edy menuntut ganti rugi dalam bentuk uang tunai dengan dalih usahanya harus tutup selama proyek berjalan.
“Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp40 juta atau Rp50 juta. Pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke,” tuturnya.