Konten Semarang
Semarang

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang: Direksi PDAM Masih Sah, Kasasi Putusan PT TUN Diajukan

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang pastikan jajaran Direksi PDAM Tirta Moedal tetap sah beroperasi dan resmi ajukan kasasi atas putusan PT TUN.

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang: Direksi PDAM Masih Sah, Kasasi Putusan PT TUN Diajukan
Kuasa Hukum Wali Kota Semarang: Direksi PDAM Masih Sah, Kasasi Putusan PT TUN Diajukan

KONTENSEMARANG.COM – Susunan Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal dipastikan masih memiliki legalitas yang sah. Penegasan ini disampaikan oleh HM Rangkey Margana dan Sugeng Wahyudi selaku Tim Kuasa Hukum Wali Kota Semarang (Kuasa Pemilik Modal). 

Mereka menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pengangkatan direksi masih berstatus aktif karena belum ada ketetapan pengadilan yang mencabutnya.

Penjelasan tersebut disampaikan di Jalan Pandanaran, Semarang, pada Kamis (6/8), guna menjawab pandangan dari Koordinator KP2KKN Ronny Maryanto dan Aktivis Dakwah A.M. Jumai seputar eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rangkey memaparkan bahwa secara yuridis, Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setyawan yang resmi dilantik pada 7 Januari 2026 bersama seluruh jajaran direksinya masih memegang otoritas penuh. Mereka tetap berhak menjalankan operasional perusahaan serta merumuskan kebijakan strategis.

"Hingga hari ini Pak Wawan selaku direksi PDAM masih sah sesuai SK Wali Kota Semarang. Tidak ada putusan yang membatalkan yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh administrasi, kebijakan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab direksi yang sekarang," ungkap Rangkey.

Lebih lanjut, ia mengimbau publik serta relasi bisnis, khususnya dari sektor perbankan, agar tidak bimbang dalam meneruskan kerja sama dengan PDAM.

Mengingat legalitas kepengurusan yang ada belum gugur secara hukum, operasional bisnis dapat berjalan seperti biasa. 

Hal paling krusial saat ini, tambahnya, adalah menjaga agar polemik hukum tersebut tidak sampai mengorbankan kualitas dan kelancaran distribusi air bersih bagi masyarakat luas.

Menyikapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Rangkey juga mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menempuh jalur kasasi.

Permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan melalui Kepaniteraan PTUN Semarang pada 21 Juli 2026, yang kemudian disusul dengan penyerahan memori kasasi pada tanggal 3 Agustus 2026. Langkah hukum ini diajukan secara resmi mewakili Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal.

Merespons adanya opini yang meragukan kelayakan kasasi dalam perkara pejabat daerah, Sugeng Wahyudi yang akrab disapa Didik Hunter memberikan sanggahan. 

Ia menerangkan bahwa sengketa pemberhentian direksi BUMD tidak sebatas masalah administrasi lokal, melainkan menyangkut status hukum seseorang yang dampaknya jauh lebih luas.

Mengacu pada pedoman internal Mahkamah Agung, perkara mengenai pemecatan direksi maupun status kepegawaian tetap memiliki ruang untuk diperiksa di tingkat kasasi.

Oleh sebab itu, Pemkot Semarang yakin bahwa upaya hukum yang mereka ambil sudah memiliki landasan yang kuat.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa karena proses kasasi masih berjalan, putusan PT TUN Surabaya otomatis belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Didik menyoroti adanya amar putusan yang dianggap terlalu jauh mencampuri wilayah manajerial internal perusahaan.

Jika hal tersebut dipaksakan sebelum perkara ini inkracht, dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian dalam tata kelola PDAM.

Di akhir penjelasannya, mereka menjamin bahwa langkah hukum ini murni merupakan pemanfaatan hak konstitusional yang diizinkan undang-undang, bukan bentuk pengabaian terhadap putusan peradilan.

Kestabilan organisasi PDAM Tirta Moedal harus dijaga secara maksimal agar fungsi utamanya sebagai pelayan publik bagi ratusan ribu pelanggan tidak terganggu selama proses hukum bergulir. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Trans Semarang Gelar Ram Check Malam Hari untuk Pastikan Armada Tetap Aman
Semarang • 06 Agustus 2026

Trans Semarang Gelar Ram Check Malam Hari untuk Pastikan Armada Tetap Aman

Rekomendasi Redaksi