Merespons adanya opini yang meragukan kelayakan kasasi dalam perkara pejabat daerah, Sugeng Wahyudi yang akrab disapa Didik Hunter memberikan sanggahan.
Ia menerangkan bahwa sengketa pemberhentian direksi BUMD tidak sebatas masalah administrasi lokal, melainkan menyangkut status hukum seseorang yang dampaknya jauh lebih luas.
Mengacu pada pedoman internal Mahkamah Agung, perkara mengenai pemecatan direksi maupun status kepegawaian tetap memiliki ruang untuk diperiksa di tingkat kasasi.
Oleh sebab itu, Pemkot Semarang yakin bahwa upaya hukum yang mereka ambil sudah memiliki landasan yang kuat.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa karena proses kasasi masih berjalan, putusan PT TUN Surabaya otomatis belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Didik menyoroti adanya amar putusan yang dianggap terlalu jauh mencampuri wilayah manajerial internal perusahaan.
Jika hal tersebut dipaksakan sebelum perkara ini inkracht, dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian dalam tata kelola PDAM.
Di akhir penjelasannya, mereka menjamin bahwa langkah hukum ini murni merupakan pemanfaatan hak konstitusional yang diizinkan undang-undang, bukan bentuk pengabaian terhadap putusan peradilan.
Kestabilan organisasi PDAM Tirta Moedal harus dijaga secara maksimal agar fungsi utamanya sebagai pelayan publik bagi ratusan ribu pelanggan tidak terganggu selama proses hukum bergulir. (*)