Konten Semarang
Regional

Pemprov Jateng Matangkan Aturan WFH ASN, Prioritaskan Kinerja dan Pelayanan Publik

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Da...

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Dalam edaran tersebut, diatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan tersebut juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk tahap awal, Pemprov Jateng berencana mengikuti pola pemerintah pusat dengan menetapkan WFH setiap Jumat, mengingat durasi kerja yang lebih singkat karena jeda salat Jumat.

Sumarno menyampaikan, saat ini pihaknya masih mematangkan instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama penerapan WFH.

Ia menilai, implementasi WFH di pemerintah provinsi memiliki kompleksitas lebih tinggi dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan layanan publik yang lebih luas.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi menangani berbagai sektor layanan, sehingga diperlukan perencanaan matang terkait pengawasan, pembagian tugas, serta indikator capaian kinerja sebelum kebijakan dijalankan.

Dalam SE Mendagri juga telah diatur klasifikasi layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak.

Halaman 1 dari 3