Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat, tetap harus berjalan secara langsung.
Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sumarno menegaskan, konsep yang disiapkan mengharuskan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain.
Sistem presensi akan dirancang untuk memastikan kehadiran ASN dilakukan dari rumah masing-masing.
“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.
Pengawasan pelaksanaan WFH, lanjutnya, akan mengacu pada dua aspek utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan.
Penilaian dilakukan berdasarkan output pekerjaan serta presensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menekankan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.
Ia menyebut, sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia dan kebijakan WFH bukan hal baru, karena sebelumnya telah dibahas bersama Menteri PANRB.