KONTENSEMARANG.COM – Kota Semarang ditetapkan sebagai Transformer City nasional setelah mencatat tingkat kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia pada kategori pemerintah kota berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri periode 2022–2026.
Dalam penilaian tersebut, Kota Semarang membukukan rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan sebesar 63,26 persen, tertinggi di antara seluruh pemerintah kota di Indonesia.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan kemandirian fiskal menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Menurutnya, semakin besar kemampuan daerah membiayai kebutuhannya sendiri, semakin luas ruang pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Posisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah kita berada di jalur yang tepat. Kemandirian fiskal ini menjadi modal agar pembangunan dapat terus berjalan secara berkesinambungan," ujar Agustina, Jumat (3/7).
Capaian tersebut didukung tren peningkatan pendapatan daerah dalam lima tahun terakhir. Realisasi pendapatan daerah naik dari Rp4,82 triliun pada 2021 menjadi Rp5,83 triliun pada 2025.
Pada periode yang sama, Pendapatan Asli Daerah meningkat dari Rp2,39 triliun menjadi Rp3,44 triliun, sedangkan penerimaan pajak daerah bertambah dari Rp1,45 triliun menjadi Rp2,74 triliun.
Kinerja positif itu berlanjut pada 2026. Berdasarkan data per 3 Juli 2026 pukul 09.40 WIB, realisasi sementara pajak daerah mencapai Rp1,485 triliun atau 45,27 persen dari target Rp3,280 triliun.
Agustina menegaskan peningkatan pendapatan daerah dilakukan tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah Kota Semarang memilih memperkuat tata kelola penerimaan melalui pemutakhiran data, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan yang lebih akuntabel.