Konten Semarang
Regional

FGD Bahas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Berujung Sanksi

FGD di Semarang membahas risiko hukum konten misleading. Kreator diingatkan wajib punya NIB dan bertanggung jawab atas konten yang dibuat.

FGD Bahas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Berujung Sanksi
FGD Bahas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Berujung Sanksi

KONTENSEMARANG.COM – Peredaran informasi di media sosial yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri karena tidak selalu diikuti dengan akurasi. Kondisi ini membuat konten misleading semakin mudah ditemukan dan berpotensi membawa pembuat maupun penyebarnya ke persoalan hukum.

Pembahasan mengenai fenomena tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Rabu, 13 Agustus 2026.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.

Dalam diskusi itu, para narasumber menilai konten misleading tidak bisa dianggap sepele. Berbeda dengan hoaks yang sepenuhnya berisi informasi palsu, misleading dapat menggabungkan fakta dengan manipulasi konteks sehingga informasi yang disampaikan terlihat benar, tetapi berpotensi menggiring publik pada pemahaman yang keliru.

"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Setiawan atau yang akrab disapa Iwan menjelaskan, misleading dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya, judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi berita, video tokoh publik yang dipotong sehingga kehilangan konteks, penggunaan foto bencana lama untuk menggambarkan kejadian baru, hingga pemilihan sebagian data untuk membangun persepsi tertentu.

Senada, Ipda Dodi Handoko mengingatkan bahwa kecepatan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan kebenaran. Menurutnya, masyarakat maupun pengelola media harus mengutamakan verifikasi sebelum mengejar kecepatan publikasi.

"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.

Dari sisi legalitas, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menjelaskan adanya konsekuensi bagi kreator yang menjadikan aktivitas pembuatan konten sebagai sumber penghasilan.

Mengacu pada Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital karena itu diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 3

Artikel Selanjutnya

Program Desa Dampingan Jateng Dorong Ekonomi Warga di Wonogiri
Regional • 14 Agustus 2026

Program Desa Dampingan Jateng Dorong Ekonomi Warga di Wonogiri

Rekomendasi Redaksi