Adapun Rancangan Peraturan Daerah terkait Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap penggodokan dan belum bisa dijadikan landasan hukum.
Saat ini, UPTD Rusun terus melakukan penertiban hunian serta pemungutan retribusi secara bertahap. Namun, bagi penghuni sah yang tengah dihadapkan pada kesulitan ekonomi, Disperkim akan mengedepankan jalur komunikasi, pendataan ulang, serta diskusi untuk mencari jalan keluar terbaik.
Di era digital ini, Disperkim juga memfokuskan pengembangan aplikasi e-Rusun untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pendataan.
Melalui sistem ini, bukti pembayaran dan dokumen terkait akan dikirimkan otomatis ke WhatsApp serta email penghuni sehingga bisa dicetak mandiri, sekaligus mendukung program pengurangan penggunaan kertas (paperless).
"Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas," jelas Pipie.
Sebagai penutup, Disperkim mengajak seluruh penghuni untuk senantiasa taat aturan dan aktif berkoordinasi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau menggali informasi lebih lanjut, Pemkot Semarang telah menyediakan kanal resmi Lapor Semar AWP yang siap melayani kapan saja. (*)