Konten Semarang
Semarang

Tertibkan Rusunawa, Pemkot Semarang Pastikan Hunian Tepat Sasaran

Pemkot Semarang benahi tata kelola Rusunawa agar tepat sasaran dan bebas calo, kedepankan sisi humanis serta layanan digital e-Rusun.

Tertibkan Rusunawa, Pemkot Semarang Pastikan Hunian Tepat Sasaran
Tertibkan Rusunawa, Pemkot Semarang Pastikan Hunian Tepat Sasaran

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tengah gencar membenahi sistem pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa). 

Langkah strategis ini diambil guna menjamin bahwa fasilitas hunian milik pemerintah benar-benar ditempati oleh masyarakat yang berhak. 

Upaya penataan ini berfokus pada penguatan tertib administrasi, penegakan landasan hukum, serta pengawasan ketat terhadap operasional unit hunian.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa penataan ini tidak semata-mata soal penegakan aturan.

Sosok yang akrab disapa Pipie ini menyebutkan bahwa pendekatan sosial dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

"Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi," ujar Pipie.

Dalam temuan di lapangan, pihak Disperkim mendapati sejumlah permasalahan yang harus segera ditertibkan.

Beberapa di antaranya meliputi indikasi pengalihan hak huni secara ilegal, penghuni tak berizin, manipulasi atau ketidaksesuaian data, hingga maraknya praktik percaloan. Masyarakat pun dilarang keras untuk melakukan jual beli atau oper sewa unit di luar jalur resmi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku," tegas Pipie.

Dari segi payung hukum, Disperkim memastikan bahwa tata kelola rusunawa saat ini berpedoman teguh pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 10 Tahun 2024.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 2

Artikel Selanjutnya

Bantah Pungli HUT RI, RW Muktiharjo Kidul: Iuran Rp500 Ribu Hasil Musyawarah
Semarang • 25 Juli 2026

Bantah Pungli HUT RI, RW Muktiharjo Kidul: Iuran Rp500 Ribu Hasil Musyawarah

Rekomendasi Redaksi