KONTENSEMARANG.COM – Dana BOP sebesar Rp25 juta per RT per tahun yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang terus dikawal pelaksanaannya oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan berbasis lingkungan sekaligus memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pemkot Semarang, para pengurus RT dan RW mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
Pendampingan tersebut mencakup proses penyusunan rencana penggunaan anggaran, pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Langkah ini dilakukan agar setiap dana yang disalurkan dapat digunakan secara optimal dan sesuai kebutuhan warga.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," ujar Agustina, Senin (15/6).
Menurut Agustina, tata kelola bantuan harus tetap mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Karena itu, sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Permohonan, Surat Keputusan Kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi syarat penting untuk menjamin transparansi sejak tahap perencanaan.
Program bantuan operasional RT senilai Rp25 juta setiap tahun merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Semarang terhadap pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah menilai kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh warga di tingkat RT, sehingga peran pemerintah difokuskan sebagai fasilitator yang menyediakan dukungan anggaran sekaligus pendampingan.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Lurah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas memastikan seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing lembaga sesuai tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
"Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga," jelas Eko.
Di tengah pelaksanaan program tersebut, pendampingan pengelolaan dana BOP RT Semarang terus diberikan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, menjaga kebersihan lingkungan, hingga kegiatan lain yang memperkuat kebersamaan warga.
Pemerintah Kota Semarang juga memberikan keleluasaan kepada pengurus lingkungan dalam menyesuaikan program dengan kebutuhan riil masyarakat. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan telah melalui proses verifikasi.
Eko menegaskan bahwa penggunaan dana BOP harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan sebagaimana arahan Wali Kota Agustina.
"Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif, Pemkot Semarang juga terus memberikan pendampingan kepada pengurus RT dan RW dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dengan dukungan tersebut, para pengurus lingkungan diharapkan dapat lebih fokus menghadirkan manfaat bagi warga tanpa terbebani kendala administratif.
Melalui program BOP RT Rp25 juta per tahun yang didukung pendampingan dari tahap perencanaan hingga pelaporan, Agustina berupaya memastikan pembangunan Kota Semarang tumbuh dari lingkungan terkecil.
Pembangunan tersebut diharapkan lahir dari gagasan, partisipasi, dan kebutuhan nyata masyarakat di setiap wilayah RT, sehingga mampu memperkuat pembangunan lingkungan secara berkelanjutan.