KONTENSEMARANG.COM – Dana BOP sebesar Rp25 juta per RT per tahun yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang terus dikawal pelaksanaannya oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan berbasis lingkungan sekaligus memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pemkot Semarang, para pengurus RT dan RW mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
Pendampingan tersebut mencakup proses penyusunan rencana penggunaan anggaran, pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Langkah ini dilakukan agar setiap dana yang disalurkan dapat digunakan secara optimal dan sesuai kebutuhan warga.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," ujar Agustina, Senin (15/6).
Menurut Agustina, tata kelola bantuan harus tetap mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Karena itu, sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Permohonan, Surat Keputusan Kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi syarat penting untuk menjamin transparansi sejak tahap perencanaan.
Program bantuan operasional RT senilai Rp25 juta setiap tahun merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Semarang terhadap pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah menilai kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh warga di tingkat RT, sehingga peran pemerintah difokuskan sebagai fasilitator yang menyediakan dukungan anggaran sekaligus pendampingan.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.