DPRD dan Pemprov Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Siap Dibahas Jadi Perda

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Siap Dibahas Jadi Perda
DPRD dan Pemprov Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Siap Dibahas Jadi Perda

KONTENSEMARANG.COM — DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya hingga menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh dan dihadiri Sekretaris Daerah Jateng Sumarno yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Mohammad Saleh menjelaskan, garis sempadan merupakan batas imajiner yang mengatur jarak minimal antara bangunan dengan objek-objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, listrik, hingga jalur rel kereta api.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dituangkan dalam peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat daerah.

“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan melindungi keselamatan masyarakat dengan memastikan adanya jarak aman antara bangunan dan potensi bahaya, seperti jalan raya, rel kereta api, sungai, maupun jaringan utilitas.

"Pengaturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional," ungkapnya.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan dengan mencegah risiko erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.

"Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Nantinya juga akan jadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung," bebernya.

Dengan disepakatinya raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jateng berharap aturan tentang garis sempadan segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih tertib di Jawa Tengah. (*)