Gugatan Penumpang Warnai Penanganan Tragedi KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi
KONTENSEMARANG.COM – Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar.
Peristiwa yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya itu kini memasuki fase baru setelah seorang penumpang melayangkan gugatan terhadap operator kereta.
Penumpang tersebut, Rolland E Potu (35), merupakan advokat yang berada di gerbong eksekutif saat kejadian. Ia mengaku mengalami langsung situasi mencekam sesaat setelah tabrakan terjadi.
“Lampu satu gerbong langsung mati. Gelap. Orang-orang panik, teriak. Evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit,” ujarnya.
Beberapa hari setelah kejadian, Rolland mengajukan gugatan melalui sistem e-court kepada PT Kereta Api Indonesia.
Dalam gugatan tersebut, ia menuntut penggantian kerugian pribadi sebesar harga tiket sekitar Rp800 ribu, serta tuntutan senilai Rp100 miliar yang dialokasikan bagi korban meninggal dan luka-luka.
“Rp100 miliar itu bukan untuk saya. Itu untuk korban. Saya tidak akan mengambilnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah hukum ini dipicu oleh dugaan adanya persoalan dalam tata kelola perusahaan, khususnya terkait respons pascakecelakaan.
Ia juga menyoroti pemberitahuan pembatalan tiket yang baru diterimanya beberapa jam setelah kejadian dengan alasan kendala operasional.
“Pesan dari KAI melalui KAI121 justru datang hampir tiga jam setelah kejadian. Itu menunjukkan ada yang tidak siap,” katanya.
Rolland menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal kompensasi, melainkan dorongan untuk pembenahan sistem keselamatan dan manajemen transportasi.
Sementara itu, proses investigasi masih berjalan dan dipimpin oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dengan dukungan aparat kepolisian serta instansi terkait.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, meminta masyarakat menunggu hasil resmi penyelidikan.
“KNKT bekerja secara menyeluruh dan objektif. Kita tunggu hasilnya untuk mengetahui penyebab pasti,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyelidikan adalah sistem persinyalan.
KNKT bahkan telah melakukan simulasi untuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan teknis saat kejadian.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Sebanyak 31 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari petugas operasional, masinis, hingga pengemudi taksi yang diduga menjadi awal rangkaian kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik juga melibatkan tim forensik untuk mendalami kemungkinan gangguan teknis, termasuk pada sistem kelistrikan dan sinyal.
“Semua keterangan dikumpulkan untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara utuh,” katanya.
Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga berawal dari sebuah taksi yang mengalami kendala di perlintasan sebidang sekitar 200 meter dari stasiun.
Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas dan memicu gangguan operasional di jalur.
KRL yang terdampak berhenti di lintasan, dan dalam waktu hampir bersamaan KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tidak mampu menghindari tabrakan.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa rangkaian kejadian tersebut masih bersifat dugaan awal dan menunggu hasil investigasi resmi.
Di tengah proses hukum dan penyelidikan, tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Bagi sebagian pihak, termasuk Rolland, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan transportasi.
“Ini bukan hanya soal santunan. Ini soal bagaimana kita menghargai nyawa,” ucapnya.
Kini, publik menantikan hasil investigasi serta kejelasan tanggung jawab. Lebih dari itu, harapan muncul agar peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian di Indonesia. (*)
redaksi