Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Semarang Aktifkan Kembali Portal Pembatas di Simpang Jrakah

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Semarang Aktifkan Kembali Portal Pembatas di Simpang Jrakah
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Semarang Aktifkan Kembali Portal Pembatas di Simpang Jrakah

KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali mengoperasikan portal pembatas tinggi dan tonase kendaraan di kawasan Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka. 

Fasilitas tersebut sebelumnya mengalami kerusakan setelah tertabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam.

Portal yang telah diperbaiki dan dipasang ulang itu tetap menggunakan spesifikasi yang sama, yakni membatasi kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dan tinggi maksimal 3,4 meter.

Pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang, Mulyadi, menegaskan bahwa pemasangan kembali portal merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan ketertiban lalu lintas di kawasan Silayur dan sekitarnya.

"Portal kembali kami pasang pasca insiden tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan," ujar Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan para pengemudi kendaraan berat agar menaati ketentuan jam operasional yang telah diberlakukan.

Kendaraan dengan bobot di atas 8 ton hanya diperkenankan melintas di Jalan Prof. Hamka pada rentang waktu pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

Menurut Dishub, pelanggaran terhadap aturan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan maupun fasilitas umum lainnya.

Selain itu, keberadaan kendaraan berat di luar jam yang ditentukan juga dapat meningkatkan potensi kecelakaan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Untuk meminimalkan pelanggaran, Dishub Kota Semarang berencana memperketat pengawasan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran, termasuk Simpang Jrakah.

Koordinasi dengan pihak kepolisian juga akan ditingkatkan guna mendukung penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan.

Pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa tilang serta kewajiban mengganti kerugian apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik.

Selain melakukan pengawasan, Dishub Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan pelanggaran kendaraan berat melalui posko Dishub terdekat.

Pemasangan kembali portal pembatas ini diharapkan mampu mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang. (*)