Konten Semarang
Parlemen

DPRD Semarang Jelaskan Desil Bansos Bisa Dievaluasi, Warga Perlu Pahami 39 Variabel

DPRD Semarang menjelaskan data desil bansos dapat dievaluasi melalui jalur resmi dengan verifikasi dan survei ulang berdasarkan 39 variabel.

DPRD Semarang Jelaskan Desil Bansos Bisa Dievaluasi, Warga Perlu Pahami 39 Variabel
DPRD Semarang Jelaskan Desil Bansos Bisa Dievaluasi, Warga Perlu Pahami 39 Variabel

KONTENSEMARANG.COM – Persoalan mengenai penetapan desil penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai sebagian warga belum mencerminkan kondisi sebenarnya menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Dewan menyebut masih terdapat mekanisme evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam data penerima.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto atau Liluk menjelaskan bahwa status desil bukan merupakan data yang bersifat permanen. Data tersebut masih dapat diperbarui apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan.

Menurut Liluk, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki ruang untuk menerima laporan maupun masukan masyarakat terkait data yang dianggap tidak sesuai. Evaluasi diperlukan agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang memang memenuhi kriteria.

Aduan mengenai perubahan status desil juga kerap diterima anggota dewan ketika melaksanakan reses maupun saat bertemu langsung dengan masyarakat. Karena itu, pemantauan terhadap data penerima bansos dinilai perlu terus dilakukan.

Meski terdapat peluang untuk memperbaiki data, Liluk mengingatkan masyarakat bahwa penentuan desil tetap mengacu pada sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengajuan tanpa melalui verifikasi.

“Saat kami reses atau turun ke masyarakat, kami banyak temukan aduan atau keluhan warga ini terkait dengan desil yang berubah, yang tadinya menerima bansos, ajdi tidak bisa menerima bansos, padahal memang masuk keluarga tidak mampu. Kami sampaikan ke warga bahwa desil ini bisa diubah jika memang terjadi kekeliruan,” kata Liluk usai Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang di Hotel Quest Semarang, Selasa 15 September 2026.

Liluk menjelaskan terdapat 39 variabel yang digunakan pemerintah pusat dalam proses penilaian untuk menentukan status desil masyarakat.

Karena itu, perubahan data tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi harus didukung data yang valid serta melalui proses verifikasi dan survei ulang di lapangan.

“Tidak bisa sembarangan juga menentukan desil. Ini yang perlu masyarakat pahami. Ada jalur resmi untuk menentukan perubahan data desil yakni melalui Dinsos yang dilanjutkan dengan survei ulang,” bebernya.

Ia menambahkan, warga dengan kondisi tertentu, termasuk mereka yang mengalami penyakit kronis maupun penyandang disabilitas, dapat diusulkan sebagai kelompok yang mendapat prioritas bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Informasi ini harus tersampaikan ke masyarakat sampai tingkat bawah supaya program dari BPS dan Pemkot Semarang melalui Dinsos ini benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai anggaran negara meleset,” ujarnya.

Liluk menegaskan Pemerintah Kota Semarang tetap berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, kewenangan mengenai regulasi dan penetapan desil berada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam pelaksanaan serta memastikan proses verifikasi di lapangan berjalan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Artikel Selanjutnya

DPRD Semarang Dorong BPS Berinovasi agar Tak Jadi Beban APBD dan Genjot PAD
Parlemen • 16 September 2026

DPRD Semarang Dorong BPS Berinovasi agar Tak Jadi Beban APBD dan Genjot PAD

Rekomendasi Redaksi