“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.
Ali memahami bahwa pengisian jabatan ASN harus melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Proses tersebut dapat berkaitan dengan promosi, mutasi, pensiun, maupun berbagai dinamika dalam kepegawaian.
Namun, ia menilai faktor administratif tidak seharusnya membuat posisi strategis di tingkat kelurahan kosong dalam waktu lama. Karena itu, Pemkot diminta memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam menentukan pejabat lurah. Kompetensi serta kebutuhan organisasi dinilai perlu menjadi pertimbangan agar pejabat yang ditunjuk dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Selain mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong, DPRD juga mendorong Pemkot Semarang memperbaiki pola perencanaan kepegawaian. Langkah tersebut diperlukan agar kekosongan jabatan serupa dapat diantisipasi sejak awal.
Ali berharap pemerintah memiliki perencanaan yang lebih matang sehingga setiap jabatan strategis dapat segera diisi ketika terjadi kekosongan. (*)