KONTENSEMARANG.COM - Rencana pembangunan kawasan industri baru di wilayah pesisir Kecamatan Tugu, Kota Semarang, yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) bersama PT Dibiya Indo Makmur (DIM), mulai menjadi perhatian publik.
Meski demikian, DPRD Kota Semarang mengaku belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat mengenai rencana reklamasi tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari sejumlah kelompok masyarakat mengenai surat keberatan yang dikirimkan kepada lembaga legislatif tersebut. Namun, hingga kini laporan itu belum diterima secara resmi oleh Komisi C.
“Kalau aduan secara resmi di meja kami belum ada. Tapi memang ada beberapa kelompok elemen masyarakat yang sudah memberitahukan kepada kami bahwa mereka melayangkan surat kepada DPRD,” kata Danur, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, setiap surat pengaduan yang ditujukan kepada DPRD harus melalui proses administrasi di bagian umum terlebih dahulu. Setelah itu, dokumen akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk ditentukan komisi yang berwenang menangani persoalan tersebut.
Dengan demikian, Komisi C masih menunggu kejelasan mengenai laporan yang disampaikan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait rencana reklamasi di kawasan pesisir Tugu.
“Jadi kita wait and see dulu,” ujarnya.
Danur menyebut, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap maupun penilaian terhadap rencana tersebut karena masih membutuhkan informasi yang lebih terperinci.
Beberapa hal yang perlu dipastikan di antaranya titik lokasi reklamasi, tujuan pemanfaatan lahan, hingga kelengkapan administrasi dan perizinan proyek.
Menurutnya, rencana reklamasi di wilayah pesisir membutuhkan kajian menyeluruh dan tidak cukup hanya dilihat dari kepentingan pembangunan kawasan industri. Seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat.
Jika laporan masyarakat nantinya resmi diteruskan kepada Komisi C, DPRD akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perusahaan yang terlibat dalam rencana pengembangan kawasan tersebut.
“Kalau laporan itu masuk ke tempat kami, kami pasti akan mengundang dinas terkait. Semuanya yang terlibat di sana pasti kita undang. Nanti kita kaji dan perdalam supaya hasilnya juga bagus,” jelasnya.
Selain menggelar pembahasan bersama instansi dan perusahaan terkait, DPRD juga mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, menyampaikan bahwa rencana pengembangan kawasan industri tersebut masih memerlukan pembahasan dari sisi teknis.
Salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang. Selain itu, pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan juga menjadi bagian penting sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
“Kewenangan untuk memastikan kesesuaian tata ruang berada di Dinas Penataan Ruang. Proses perizinan di DPMPTSP baru dapat ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi,” ujarnya.
Puput menambahkan, sampai saat ini pihak DPMPTSP Kota Semarang belum menerima permohonan izin perluasan lahan yang berkaitan dengan rencana pengembangan tersebut.
Belum adanya pengajuan izin menunjukkan bahwa sejumlah tahapan masih perlu diperjelas, terutama terkait persyaratan teknis, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta mekanisme perizinan yang harus dipenuhi perusahaan.
Sebelumnya, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) telah menjalin kerja sama dengan PT Dibiya Indo Makmur (DIM) untuk mengembangkan kawasan industri baru di wilayah pesisir Kota Semarang.
Proyek tersebut direncanakan mencakup area sekitar 200 hektare yang diproyeksikan menjadi kawasan industri maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dengan luas pengembangan yang direncanakan, berbagai aspek dinilai perlu mendapat perhatian serius. Mulai dari kepastian batas wilayah, fungsi lahan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga pemenuhan ketentuan perizinan.
Keterbukaan informasi dari perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada masyarakat mengenai rencana pengembangan kawasan pesisir Kecamatan Tugu tersebut. (*)