Konten Semarang
Parlemen

DPRD Semarang Belum Terima Aduan Warga soal Rencana Reklamasi 200 Hektare di Tugu

DPRD Semarang menunggu pengaduan resmi warga terkait rencana reklamasi 200 hektare di pesisir Tugu untuk pengembangan kawasan industri.

DPRD Semarang Belum Terima Aduan Warga soal Rencana Reklamasi 200 Hektare di Tugu
DPRD Semarang Belum Terima Aduan Warga soal Rencana Reklamasi 200 Hektare di Tugu

Jika laporan masyarakat nantinya resmi diteruskan kepada Komisi C, DPRD akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perusahaan yang terlibat dalam rencana pengembangan kawasan tersebut.

“Kalau laporan itu masuk ke tempat kami, kami pasti akan mengundang dinas terkait. Semuanya yang terlibat di sana pasti kita undang. Nanti kita kaji dan perdalam supaya hasilnya juga bagus,” jelasnya.

Selain menggelar pembahasan bersama instansi dan perusahaan terkait, DPRD juga mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, menyampaikan bahwa rencana pengembangan kawasan industri tersebut masih memerlukan pembahasan dari sisi teknis.

Salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang. Selain itu, pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan juga menjadi bagian penting sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.

“Kewenangan untuk memastikan kesesuaian tata ruang berada di Dinas Penataan Ruang. Proses perizinan di DPMPTSP baru dapat ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi,” ujarnya.

Puput menambahkan, sampai saat ini pihak DPMPTSP Kota Semarang belum menerima permohonan izin perluasan lahan yang berkaitan dengan rencana pengembangan tersebut.

Belum adanya pengajuan izin menunjukkan bahwa sejumlah tahapan masih perlu diperjelas, terutama terkait persyaratan teknis, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta mekanisme perizinan yang harus dipenuhi perusahaan.

Sebelumnya, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) telah menjalin kerja sama dengan PT Dibiya Indo Makmur (DIM) untuk mengembangkan kawasan industri baru di wilayah pesisir Kota Semarang.

Proyek tersebut direncanakan mencakup area sekitar 200 hektare yang diproyeksikan menjadi kawasan industri maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 2 dari 3

Artikel Selanjutnya

Matangkan Aturan Penanaman Modal, Pansus DPRD Semarang Bahas Perizinan Berbasis Risiko
Parlemen • 24 Oktober 2026

Matangkan Aturan Penanaman Modal, Pansus DPRD Semarang Bahas Perizinan Berbasis Risiko

Rekomendasi Redaksi