Konten Semarang
Parlemen

DPRD Semarang Belum Terima Aduan Warga soal Rencana Reklamasi 200 Hektare di Tugu

DPRD Semarang menunggu pengaduan resmi warga terkait rencana reklamasi 200 hektare di pesisir Tugu untuk pengembangan kawasan industri.

DPRD Semarang Belum Terima Aduan Warga soal Rencana Reklamasi 200 Hektare di Tugu
DPRD Semarang Belum Terima Aduan Warga soal Rencana Reklamasi 200 Hektare di Tugu

KONTENSEMARANG.COM - Rencana pembangunan kawasan industri baru di wilayah pesisir Kecamatan Tugu, Kota Semarang, yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) bersama PT Dibiya Indo Makmur (DIM), mulai menjadi perhatian publik. 

Meski demikian, DPRD Kota Semarang mengaku belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat mengenai rencana reklamasi tersebut.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari sejumlah kelompok masyarakat mengenai surat keberatan yang dikirimkan kepada lembaga legislatif tersebut. Namun, hingga kini laporan itu belum diterima secara resmi oleh Komisi C.

“Kalau aduan secara resmi di meja kami belum ada. Tapi memang ada beberapa kelompok elemen masyarakat yang sudah memberitahukan kepada kami bahwa mereka melayangkan surat kepada DPRD,” kata Danur, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, setiap surat pengaduan yang ditujukan kepada DPRD harus melalui proses administrasi di bagian umum terlebih dahulu. Setelah itu, dokumen akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk ditentukan komisi yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Dengan demikian, Komisi C masih menunggu kejelasan mengenai laporan yang disampaikan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait rencana reklamasi di kawasan pesisir Tugu.

“Jadi kita wait and see dulu,” ujarnya.

Danur menyebut, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap maupun penilaian terhadap rencana tersebut karena masih membutuhkan informasi yang lebih terperinci.

Beberapa hal yang perlu dipastikan di antaranya titik lokasi reklamasi, tujuan pemanfaatan lahan, hingga kelengkapan administrasi dan perizinan proyek.

Menurutnya, rencana reklamasi di wilayah pesisir membutuhkan kajian menyeluruh dan tidak cukup hanya dilihat dari kepentingan pembangunan kawasan industri. Seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 3

Artikel Selanjutnya

Matangkan Aturan Penanaman Modal, Pansus DPRD Semarang Bahas Perizinan Berbasis Risiko
Parlemen • 24 Oktober 2026

Matangkan Aturan Penanaman Modal, Pansus DPRD Semarang Bahas Perizinan Berbasis Risiko

Rekomendasi Redaksi