Pemprov Jateng Siapkan THR bagi 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret 2026
KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya akan segera dicairkan.
THR tersebut dijadwalkan dibagikan pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa penyaluran THR ditargetkan sudah rampung paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng.
Menurut Luthfi, pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap berhak menerima THR.
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang, yang menjadi jumlah terbesar secara nasional.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
Besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan.
Sementara pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyiapkan pembayaran THR bagi aparatur, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah serta di enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa Posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Selain layanan tatap muka pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal daring, seperti LaporGub, Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp.
Ia menambahkan, kewajiban pemberian THR bagi pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026 mencatat terdapat sekitar 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan jumlah pekerja sekitar 2,49 juta orang yang berhak menerima THR.
Aziz juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sesuai regulasi yang berlaku. (*)
redaksi