Pemkot Semarang menekankan bahwa pemanfaatan Lapangan Pancasila Simpang Lima harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut diterapkan untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan dan penyewaan Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang diatur melalui mekanisme perizinan resmi Pemerintah Kota Semarang,” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dikutip pada Rabu, 4 November 2026.
“Di mana pemohon wajib mengajukan surat permohonan dan proposal kegiatan serta melakukan pembayaran retribusi resmi melalui mekanisme kas daerah,” lanjut pihak Pemkot Semarang menegaskan aturan teknisnya.
Apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan, biaya retribusi akan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota. Besarannya dapat berbeda sesuai jenis kegiatan serta waktu pelaksanaan, baik pada hari kerja maupun akhir pekan (*weekend*).
Pembayaran retribusi juga harus dilakukan melalui saluran resmi, yakni bank daerah atau mekanisme kas daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini bertujuan memastikan seluruh transaksi tercatat dan menghindari adanya pungutan di luar aturan.
Adapun masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga milik Pemkot Semarang untuk kegiatan rutin berskala kecil dapat memanfaatkan layanan digital Estipora yang dikelola Dispora Kota Semarang.
Sementara itu, penyelenggaraan acara besar di Lapangan Pancasila Simpang Lima tetap mengharuskan pemohon mengurus perizinan serta melakukan koordinasi secara langsung dengan Disperkim Kota Semarang. (*)