“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang,” tambah Dody.
Bagi pemilik mobil yang terkena penggembokan, Dishub mengarahkan untuk mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima.
Setelah memperlihatkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, petugas Dishub akan membantu membuka gembok kendaraan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, hingga masyarakat umum agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan patroli secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan fasilitas parkir berfungsi sebagaimana mestinya, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (*)