Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Agustina Teken Kerja Sama dengan PN Semarang

Pemkot Semarang dan PN Semarang Kelas IA teken nota kesepakatan untuk tingkatkan layanan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik.

Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Agustina Teken Kerja Sama dengan PN Semarang
Tingkatkan Layanan Publik, Wali Kota Agustina Teken Kerja Sama dengan PN Semarang

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng pada Kamis (2/10) di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang. 

Kesepakatan ini bertujuan memperluas akses layanan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat. 

Sejak 2022, Pemkot Semarang telah bekerja sama dengan PN Semarang dalam penyelenggaraan layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kerja sama tersebut diperbarui dan diperluas agar lebih komprehensif. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Agustina menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. “Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujarnya. 

Nota kesepakatan ini mencakup enam aspek utama, yaitu:

- Layanan Pengadilan Negeri di tenant MPP Kota Semarang

- Layanan bantuan hukum bagi masyarakat

- Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan

- Pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil

- Sosialisasi program layanan PN melalui videotron milik Pemkot Semarang

- Penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan PN dengan izin Dishub Kota Semarang 

Agustina menambahkan, pengelolaan parkir resmi di sekitar kantor PN akan memberikan kontribusi pendapatan bagi Dinas Perhubungan. “Kerja sama yang sudah terjalin perlu diperluas, salah satunya terkait penggunaan lahan parkir resmi agar lebih tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya. 

Ia berharap sinergi ini berjalan sesuai koridor yang benar, tanpa menimbulkan gesekan kepentingan. “Semua pihak harus saling mendukung untuk memberikan pelayanan terbaik. Jangan sampai ada kesenjangan sosial antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Agustina menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses layanan hukum yang adil dan merata. “Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya.