Wakil Ketua DPRD Semarang Dorong Larangan Medsos Anak Masuk Perda

Wakil Ketua DPRD Semarang Dorong Larangan Medsos Anak Masuk Perda
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati.

KONTENSEMARANG.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. 

Ia bahkan mendorong agar aturan tersebut diperkuat melalui regulasi di tingkat daerah berupa peraturan daerah (Perda).

Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS.

Aturan tersebut dibuat untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube, guna melindungi mereka dari paparan konten negatif.

Menurut Dyah Tunjung, langkah pemerintah pusat tersebut merupakan respons yang baik terhadap keresahan para orang tua terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Ini langkah yang bagus untuk melindungi anak dari konten negatif. Harapannya aturan ini bisa benar-benar dirasakan dampaknya, tidak hanya sebagai regulasi di tingkat pusat,” ujarnya kepada BahteraJateng belum lama ini.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, efektivitas kebijakan akan lebih maksimal apabila diperkuat dengan regulasi di daerah.

Dengan adanya Perda, pengawasan serta penerapan aturan dinilai dapat dilakukan lebih konkret di Kota Semarang.

“Kalau sudah turun ke Perda, harapannya bisa diberlakukan secara lebih konkret di daerah, sehingga perlindungan terhadap anak benar-benar berjalan,” jelasnya.

Tunjung juga menyoroti kekhawatiran para orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial yang dinilai rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif hingga ancaman kejahatan siber.

Menurutnya, penggunaan platform yang sama oleh berbagai kelompok usia turut meningkatkan potensi kerentanan bagi anak-anak.

Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas aturan di tingkat pusat, melainkan benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah baik kota maupun kabupaten.

“Harapannya aturan ini bisa diterapkan secara nyata dan memberi perlindungan bagi anak-anak di daerah,” pungkasnya. (*)