PkM USM Tingkatkan Nilai Tambah Produk Herbal Ngesti Rempah Lewat Perlindungan HKI
Dosen Universitas Semarang dampingi UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru daftarkan Hak Kekayaan Intelektual untuk melindungi produk herbal berbasis kearifan lokal.
KONTENSEMARANG.COM – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Ekonomi memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan produk melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan dilaksanakan di Jl. Ngestimulyo, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, pada Sabtu (8/11/2025), dan dihadiri oleh pemilik UMKM, Windari Sulistyowati, bersama karyawan
Tim dosen Fakultas Ekonomi USM yang terlibat antara lain Sulistyorini SE MM selaku ketua tim, bersama Dr Any Setyarini SE MM, Yohana Agusrina SPd MPd, dan Ayu Nurafni Octavia SM MM. Selain itu, dua mahasiswa Universitas Semarang, Naura Diva Azzkatamma dan Nayla Zuhairahya, turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Sulistyorini menjelaskan bahwa kegiatan bertema “Peningkatan Nilai Tambah Produk Ngesti Rempah melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” tersebut merupakan bagian dari upaya kampus untuk mendukung pelaku UMKM lokal agar lebih siap menghadapi tantangan hukum dan pasar.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan merek dan produk melalui HKI. Banyak pelaku UMKM belum memahami bahwa merek yang mereka miliki merupakan aset yang bisa dilindungi secara hukum,” ujar Sulistyorini.
Dalam sesi sosialisasi, para peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar HKI, jenis perlindungan hukum yang dapat diajukan, serta panduan pendaftaran HKI melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mereka juga mengikuti simulasi pendaftaran daring, mulai dari pembuatan akun hingga pengecekan kesamaan merek.
Dr Any Setyarini menambahkan, perlindungan hukum melalui HKI dapat menjadi strategi bisnis penting bagi UMKM agar lebih kompetitif.
“Banyak pelaku UMKM sudah kreatif dalam menciptakan produk, tapi belum sadar bahwa ide dan merek adalah aset berharga. HKI bukan sekadar administrasi, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik UMKM Ngesti Rempah, Windari Sulistyowati, merasa kegiatan ini sangat bermanfaat.
“Saya jadi tahu pentingnya HKI agar produk kami tidak ditiru orang lain. Kami juga lebih percaya diri untuk memperluas pasar, baik offline maupun online,” ujarnya.
UMKM Ngesti Rempah yang dikelola Windari telah dikenal dengan berbagai produk herbal instan seperti jahe merah, wedang uwuh, bunga telang, rosella, hingga daun tin. Seluruh produknya berbasis bahan alami dan kearifan lokal masyarakat Semarang Timur.
Program ini juga mendapat dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Semarang dengan pendanaan internal kampus.
Melalui pendampingan ini, diharapkan UMKM Ngesti Rempah tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi produk serta menjadi contoh bagi UMKM lain di Kota Semarang dalam memanfaatkan HKI sebagai bagian dari pengembangan usaha berkelanjutan.
kontensemarang