Konten Semarang
Regional

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Jateng

Ahmad Luthfi gandeng KPK benahi tata kelola tambang Jateng dari hulu ke hilir, perkuat pengawasan dan penertiban.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Foto: Humas Pemprov Jateng

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama KPK melakukan langkah pembenahan terhadap sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.

Upaya ini menjadi bagian dari penguatan Tata Kelola Tambang agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Pembenahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemetaan perizinan, penguatan sistem pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan sektor KPK dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa sektor MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Meski demikian, pengelolaannya harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

β€œKPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Luthfi, proses pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Tahapan tersebut meliputi proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan aktivitas pertambangan di lapangan.

Ia meminta seluruh regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan beserta titik-titik kelemahannya dipetakan terlebih dahulu. Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan sebelum menerapkan tindakan penegakan hukum.

β€œDudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif di wilayah tersebut.

Jumlah itu terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya.

Dalam upaya pembenahan tata kelola pertambangan MBLB, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Sepanjang 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, telah dilakukan 13 penindakan pada tahun 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.

Luthfi menegaskan bahwa langkah pembenahan sektor pertambangan bukan untuk menghambat masuknya investasi.

Pemerintah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal, tertib, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Menurutnya, Jawa Tengah saat ini masih membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar untuk mendukung sejumlah proyek infrastruktur strategis. Beberapa proyek tersebut antara lain Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.

β€œJawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” kata Luthfi.

Sebagai bagian dari penertiban aktivitas tambang tanpa izin di Jawa Tengah, Pemprov Jateng juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi.

Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, serta PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Di sisi lain, sektor pertambangan MBLB masih menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, penerimaan opsen pajak MBLB tercatat mencapai Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, realisasinya telah menyentuh angka Rp10,6 miliar.

Sektor Pertambangan Jateng juga berkontribusi terhadap keberlangsungan 811 perusahaan hilir dengan total nilai investasi mencapai Rp30,4 triliun. Selain itu, sektor ini turut menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Menampilkan semua halaman artikel.