Konten Semarang
Parlemen

BK DPRD Kota Semarang Periksa YGRP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

BK DPRD Kota Semarang dalami dugaan pelanggaran etik YGRP usai klarifikasi. Proses masih menunggu bukti dan sidang lanjutan BK.

BK DPRD Kota Semarang Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD
BK DPRD Kota Semarang Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD

KONTENSEMARANG.COMDPRD Kota Semarang melalui Badan Kehormatan (BK) masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial YGRP. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

YGRP memenuhi panggilan Badan Kehormatan pada Kamis (9/7/2026) di ruang BK DPRD Kota Semarang. Berdasarkan jadwal undangan, pemeriksaan seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, yang bersangkutan baru hadir sekitar pukul 11.00 WIB atau lebih dari dua jam setelah waktu yang telah ditetapkan.

Proses klarifikasi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Usai pemeriksaan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan karena masih mengumpulkan seluruh keterangan serta bukti pendukung dari para pihak.

"Sebelumnya kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor. Hari ini kami meminta penjelasan dari Mas Yosi terkait seluruh materi aduan yang disampaikan. Semua keterangan itu akan kami kaji bersama anggota Badan Kehormatan," kata Giyanto.

Ia menjelaskan, seluruh bukti yang diterima nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Badan Kehormatan sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya. Pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Kota Semarang masih dilakukan sehingga BK belum dapat menyampaikan kesimpulan.

"Kami masih menunggu bukti-bukti yang disampaikan. Setelah itu akan kami bahas dalam rapat Badan Kehormatan sebelum dilanjutkan ke persidangan BK," jelasnya.

Menurut Giyanto, baik pelapor maupun pihak terlapor telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan. Setelah tahapan tersebut selesai, BK akan menggelar persidangan yang dimungkinkan turut menghadirkan para saksi.

"Pelapor sudah kami undang, terlapor juga sudah kami undang. Berikutnya akan ada persidangan Badan Kehormatan dan kemungkinan menghadirkan saksi," ujarnya.

Mengenai hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Giyanto menyebut YGRP mengakui datang ke lokasi yang dimaksud dalam laporan, yakni sebuah tempat spa. Namun, menurut keterangannya, ia membantah melakukan tindakan yang dituduhkan sebagai pelanggaran kode etik.

"Mas Yosi mengakui datang ke lokasi tersebut (tempat Spa), tetapi menurut keterangannya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan dalam laporan. Itu yang sedang kami dalami," terangnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan dijatuhkannya sanksi paling berat berupa rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW), Giyanto menegaskan kewenangan Badan Kehormatan hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sementara keputusan terkait PAW berada pada ranah partai politik.

"Kalau sampai ada rekomendasi sanksi terberat, itu ranahnya partai politik. Tetapi saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh fakta masih dalam proses kajian," katanya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan YGRP didatangi istrinya di sebuah tempat spa. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu laporan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang.

Laporan itu diajukan oleh istri YGRP pada 30 Juni 2026. Selain laporan tersebut, video yang memperlihatkan YGRP berada di tempat pijat spa juga menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan luas.

Hingga saat ini, sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang belum memiliki jadwal pelaksanaan. BK masih menyelesaikan tahapan pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan sebelum menentukan agenda persidangan.

Sementara itu, YGRP belum memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar. Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Usai menjalani pemeriksaan di ruang BK, YGRP juga diketahui meninggalkan Gedung DPRD Kota Semarang melalui pintu keluar lain tanpa menemui awak media yang menunggu di lokasi. Dengan demikian, proses penanganan perkara oleh Badan Kehormatan masih terus berlanjut.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh
Parlemen • 28 Juni 2026

Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Asah Nalar Kritis Hadapi Era Digital

Rekomendasi Redaksi