Saat disinggung mengenai kemungkinan dijatuhkannya sanksi paling berat berupa rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW), Giyanto menegaskan kewenangan Badan Kehormatan hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sementara keputusan terkait PAW berada pada ranah partai politik.
"Kalau sampai ada rekomendasi sanksi terberat, itu ranahnya partai politik. Tetapi saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh fakta masih dalam proses kajian," katanya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan YGRP didatangi istrinya di sebuah tempat spa. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu laporan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang.
Laporan itu diajukan oleh istri YGRP pada 30 Juni 2026. Selain laporan tersebut, video yang memperlihatkan YGRP berada di tempat pijat spa juga menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan luas.
Hingga saat ini, sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang belum memiliki jadwal pelaksanaan. BK masih menyelesaikan tahapan pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan sebelum menentukan agenda persidangan.
Sementara itu, YGRP belum memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar. Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Usai menjalani pemeriksaan di ruang BK, YGRP juga diketahui meninggalkan Gedung DPRD Kota Semarang melalui pintu keluar lain tanpa menemui awak media yang menunggu di lokasi. Dengan demikian, proses penanganan perkara oleh Badan Kehormatan masih terus berlanjut.