KONTENSEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Turi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 6 Semarang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo.
Menurutnya, insiden yang menyebabkan ratusan siswa dan guru mengalami dugaan keracunan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional dalam penyediaan makanan.
“Saya mendesak BGN berani menutup SPPG yang bermasalah itu. Dari situ kelihatan tidak ada amanah, tidak ada protap. Banyak SOP yang tidak dijalankan oleh SPPG tersebut,” tegas Bowo, sapaan akrabnya, Selasa (4/8).
Rahmulyo juga menyoroti proses pengolahan makanan yang diduga dimasak sejak pukul 21.00 WIB pada malam sebelum didistribusikan kepada para siswa.
Menurutnya, rentang waktu yang terlalu lama berpotensi memengaruhi kualitas dan kelayakan makanan untuk dikonsumsi.
Ia menilai makanan yang telah dimasak berjam-jam sebelum disajikan berisiko tidak lagi memenuhi standar keamanan pangan.
“Memasak mulai jam 9 malam, pasti ada rentang waktu berapa jam. Makanan sudah tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penutupan permanen SPPG Karang Turi perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus peringatan bagi seluruh SPPG, khususnya di Kota Semarang, agar mematuhi aturan dan standar operasional yang berlaku.
Ia juga meminta BGN tidak memberikan toleransi terhadap pengelola yang terbukti lalai dalam menjalankan prosedur.
“SPPG Karang Turi tutup saja. Kami mendesak tutup permanen,” katanya.
Rahmulyo menambahkan, Program MBG dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga seluruh pelaksana wajib menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Program MBG itu memakai duit negara yang harus habis satu harinya. Tapi jangan seenaknya sendiri. Itu tanda-tanda tidak amanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam investigasi dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang.
Salah satu temuan adalah makanan diduga dimasak sejak pukul 21.00 WIB pada malam sebelum dibagikan kepada siswa.
Selain itu, hasil evaluasi menunjukkan hanya tiga dari 19 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipenuhi oleh SPPG. Temuan tersebut akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
"Hasil investigasi lengkap nantinya akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi," ujar Hakam. (*)