KONTENSEMARANG.COM — Fraksi PKS DPRD Kota Semarang mendorong penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Tahun 2026–2045 sebagai langkah penting untuk memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata di Kota Semarang.
Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi pedoman dalam menciptakan pariwisata yang terencana, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika, mengatakan keberadaan Ripparda dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengembangan sektor wisata di masa mendatang.
Selain itu, penyusunan dokumen tersebut juga merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan.
“Pembangunan pariwisata harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis kualitas destinasi. Dengan begitu, arah pengembangan wisata Kota Semarang akan lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ika itu, pengembangan pariwisata harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Kawasan wisata, kata dia, tidak cukup hanya menjadi daya tarik pengunjung, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kondisi sosial masyarakat.
Ia menilai pengembangan sektor wisata membutuhkan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menurutnya, perlu bekerja sama dengan OPD lain yang menangani tata ruang, permukiman, hingga lingkungan hidup untuk mendukung infrastruktur, sanitasi, serta pengelolaan sampah di kawasan wisata.
Selain itu, Siti Roika juga menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas serta pemberdayaan pelaku UMKM agar dampak ekonomi sektor pariwisata dapat dirasakan lebih luas.