Konten Semarang
Semarang

DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi

DPU Kota Semarang melanjutkan revitalisasi Simpang Lima dengan penataan taman, shelter PKL, dan drainase untuk kawasan yang lebih nyaman.

DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi
DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang melanjutkan revitalisasi kawasan Simpang Lima secara bertahap untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai ruang publik dan ikon kota. 

Program penataan mencakup pembangunan ruang terbuka hijau, perbaikan sistem drainase, serta pembenahan shelter pedagang kaki lima (PKL) agar kawasan menjadi lebih tertata, nyaman, dan minim genangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, mengatakan pekerjaan yang saat ini berjalan dipusatkan di kawasan Letter L Pos Polisi hingga sisi utara Simpang Lima.

Pada lokasi tersebut akan dilakukan pembaruan lantai kawasan sekaligus penataan taman dengan konsep yang lebih terbuka.

“Area Letter L Pos Polisi ke arah utara sedang kami tata. Nantinya lantai diperbarui dan dilengkapi taman dengan konsep yang lebih terbuka sehingga kawasan menjadi lebih menarik,” ujar Suwarto, Senin (6/7).

Pembangunan taman akan dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Desain taman dibuat lebih rendah dibandingkan sebelumnya sehingga tidak menghalangi pandangan dan memberikan kesan ruang yang lebih lapang.

Selain mempercantik ruang terbuka hijau, Pemerintah Kota Semarang juga menata kawasan kuliner di Simpang Lima.

Penataan shelter PKL menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan sebagai bagian dari revitalisasi kawasan secara menyeluruh.

Selama proses penataan berlangsung, para pedagang akan direlokasi sementara ke area bekas taman yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 2

Artikel Selanjutnya

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko
Semarang • 07 Juli 2026

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko

Rekomendasi Redaksi