Konten Semarang
Regional

FGD Bahas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Berujung Sanksi

FGD di Semarang membahas risiko hukum konten misleading. Kreator diingatkan wajib punya NIB dan bertanggung jawab atas konten yang dibuat.

FGD Bahas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Berujung Sanksi
FGD Bahas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Berujung Sanksi

Sementara itu, Diskominfo Kota Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan yakni pencatutan nama pejabat untuk kepentingan tertentu.

Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengungkapkan dirinya juga pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan untuk meminta uang kepada masyarakat.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," kata Didik.

Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, para peserta mendorong pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia”.

Komunitas ini dirancang sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi konten kreator sekaligus mendorong pengurusan izin usaha secara bersama.

Gerakan tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi bisnis bagi para kreator agar dapat berkembang bersama dengan tetap mengedepankan akurasi informasi, etika, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 3 dari 3

Artikel Selanjutnya

Program Desa Dampingan Jateng Dorong Ekonomi Warga di Wonogiri
Regional • 14 Agustus 2026

Program Desa Dampingan Jateng Dorong Ekonomi Warga di Wonogiri

Rekomendasi Redaksi