"Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis," jelas Danang.
Selain sanksi administratif, pembuat konten juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE maupun KUHP terbaru.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya melekat kepada pembuat awal, tetapi dapat mencakup pihak yang mengedit, memberikan caption, hingga membagikan kembali konten.
Di sisi lain, Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menyoroti peran algoritma media sosial dalam mempercepat penyebaran konten yang memancing respons emosional.
Konten yang menimbulkan kemarahan, ketakutan, atau reaksi kuat cenderung lebih mudah mendapatkan interaksi dan kemudian menyebar luas.
Persoalan tersebut diperparah oleh kebiasaan sebagian pengguna yang langsung membagikan informasi tanpa terlebih dahulu memeriksa sumber dan kebenarannya.
Jika dibiarkan, penyebaran konten misleading dapat memicu kepanikan, memperuncing polarisasi, hingga merusak reputasi seseorang atau lembaga.
Karena itu, para narasumber mendorong masyarakat menerapkan prinsip sederhana sebelum membagikan informasi, yakni melihat secara utuh, mengecek sumber, melakukan verifikasi, kemudian baru membagikannya.
Jika informasi yang terlanjur dibuat atau dibagikan ternyata keliru, pembuat konten disarankan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Penghapusan konten juga dapat dilakukan apabila diperlukan.
"Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri," tutup Andy.