βAdministrasi kita targetkan selesai enam bulan, pembangunan dua tahun. Tahun 2027 separuh selesai, Mei 2028 seluruh titik darurat selesai,β tegasnya.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Zulhas menilai keberhasilan program sangat bergantung pada peran kepala daerah di masing-masing wilayah.
βKuncinya ada di gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah pusat tidak mungkin mengurus sampai detail ke daerah. Kalau semua bergerak bersama, persoalan ini bisa selesai,β katanya.
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika mengatakan proyek di TPA Jatibarang menjadi kebutuhan mendesak karena volume sampah yang terus menumpuk.
Menurutnya, pengelolaan sampah lama dan baru akan dilakukan secara terpisah namun tetap saling mendukung.
Sampah baru akan diolah menjadi listrik melalui fasilitas PSEL milik Danantara, sedangkan sampah lama diproses menjadi bahan bakar solar lewat kerja sama dengan TNI.
βJadi semuanya masuk di Jatibarang, tetapi bahan bakunya berbeda. Sampah lama diolah menjadi solar agar timbunan habis, sedangkan sampah baru langsung diolah menjadi listrik,β jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audiensi sebelumnya, pengolahan satu juta ton sampah diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 50 ribu liter solar.
Untuk mendukung proyek tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menyiapkan lahan seluas 4 hingga 5 hektare, termasuk perataan lahan dan akses jalan menuju lokasi pembangunan.