Konten Semarang
Regional

Oknum Advokat di Semarang Diadukan, Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat SHM

Oknum advokat dan notaris dilaporkan terkait dugaan penggelapan SHM tanah warisan Rp12 miliar. Kasus masih dalam penyelidikan polisi.

Penasihat hukum IKS, Totok Suprapto yang didampingi perwakilan kliennya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penasihat hukum IKS, Totok Suprapto yang didampingi perwakilan kliennya saat memberikan keterangan kepada awak media.

KONTENSEMARANG.COM - Seorang oknum advokat Sudarto diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan milik seorang warga Kota Pekalongan berinisial IKS.

Tak hanya oknum advokat, kasus ini juga menyeret seorang notaris Nur Sofiatun yang berkantor di Kabupaten Batang.

Sementara itu, notaris tersebut dilaporkan terpisah ke ke Polres Batang atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam pembuatan akta kuasa jual.

Objek sengketa dalam perkara sendiri lahan sawah seluas 4.180 meter persegi dengan SHM Nomor 371 yang berlokasi di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali. Tanah tersebut diklaim merupakan hak waris murni milik IKS.

Penasihat hukum IKS, Totok Suprapto, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya sudah dibagi kepada dua ahli waris melalui akta kesepakatan pembagian waris yang sah.

Dalam kesepakatan itu, SHM Nomor 647 seluas 1.650 meter persegi menjadi bagian IWS (kakak IKS).

Sementara itu, SHM Nomor 371 seluas 4.180 meter persegi mutlak menjadi bagian klien-nya, IKS.

“Tanah SHM 371 itu diberikan kepada klien kami, IKS. Tetapi, tanah tersebut justru kemudian diduga dijual oleh oknum advokat Sudarto yang berkantor asosiasinya di Jalan Yos Sudarso Semarang kepada pihak lain, padahal bukan miliknya dan bukan haknya,” kata Totok dalam konferensi pers di Kota Pekalongan, Minggu (12/7).

Ironisnya, tanah tersebut diduga telah dijual sebanyak dua kali kepada pembeli yang berbeda: Transaksi pertama dikatakan terjadi pada 31 Maret 2023.

Tanah dijual kepada pembeli berinisial B dengan uang muka yang sudah diserahkan sebesar Rp 3,35 miliar, dengan nilai keseluruhan transaksi sebanyak Rp 8,7 miliar.

Pada transaksi kedua (12 Desember 2023-red), tanah tersebut dijual kembali kepada sebuah PT yang berkedudukan di Bali, dengan pembayaran senilai Rp 4,35 miliar (nilai total dengan akses jalan mencapai Rp 15,6 miliar).

“Klien kami tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut. Satu rupiah pun tidak pernah diterima oleh IKS dari transaksi atas SHM 371,” tegas Totok.

Totok menambahkan, sempat ada dalih bahwa dana hasil transaksi tersebut digunakan untuk membayar akses jalan menuju objek tanah sebesar Rp5,44 miliar kepada keluarga pemilik lahan jalan.

Namun, setelah tim hukum melakukan penelusuran langsung dan menemui keluarga yang bersangkutan, fakta mengejutkan terungkap.

“Menurut keterangan S, dana untuk akses jalan mencapai Rp5,44 miliar. Tapi setelah kami bertemu keluarga yang bersangkutan, mereka mengaku hanya menerima Rp125 juta,” tuturnya. 

Selain mengadukan perkara dugaan penipuan ke Polresta Denpasar, pihak IKS juga mengadukan seorang notaris di Kabupaten Batang ke Polres Batang.

Pengaduan ini terkait munculnya dua akta kuasa jual (tertanggal 25 Mei 2022 dan 4 Juli 2022-red) yang diklaim tidak pernah diketahui atau disetujui oleh IKS.

Totok menduga dua akta kuasa jual tersebut diselipkan secara sepihak saat proses penandatanganan akta pembagian waris.

“Yang dibacakan dan diketahui klien kami hanya akta perjanjian kesepakatan pembagian waris. Tapi kemudian muncul dua kuasa jual. Jadi dari satu akta, tiba-tiba berkembang menjadi tiga akta,” tegas Totok.

Menurutnya, kejanggalan ini diperkuat oleh rekam jejak digital. Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, IKS baru mengetahui identitas dan lokasi kantor notaris tersebut pada 7 September 2022.

“Dari komunikasi yang ada sejak 23 Mei sampai 23 Juli 2022, sama sekali tidak ada pembahasan mengenai kuasa jual. Tiba-tiba akta itu muncul. Ini yang kami nilai sangat janggal,” imbuh Totok. 

Pihak pengadu telah mengantongi surat pemberitahuan tertanggal 28 Desember 2022 dari terlapor S yang menyatakan tidak akan menawarkan atau menjual SHM Nomor 371 sebelum ada kesepakatan dan kuasa jual dari IKS.

Bukti ini, bersama dengan dokumen gugatan di PN Denpasar, mempertegas bahwa IKS memang sejak awal menolak menjual tanah tersebut.

Akibat dugaan penggelapan SHM tanah dimaksudi, total kerugian yang dialami IKS diperkirakan mencapai sekitar Rp 12 miliar berdasarkan nilai sertifikat tanah yang disengketakan.

Laporankan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selain berdampak pada materiil, kasus ini juga memukul kondisi psikologis IKS yang mengalami tekanan psikologis.

Langkah hukum tidak berhenti di kepolisian. Pihak IKS juga telah mengadukan S ke organisasi profesi advokat di Semarang terkait dugaan pelanggaran kode etik berat.

“Proses pemeriksaan etik sudah berjalan. Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi pengadu serta teradu dijadwalkan berlangsung besok, Jumat 10 Juli 2026,” beber Totok.

Pihaknya berharap baik Polresta Denpasar, Polres Batang, maupun organisasi advokat dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, oknum advokat Sudarto setelah dilakukan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya belum memberikan respons atau tanggapan bali dari yang bersangkutan.

Hal yang sama juga notaris Nur Sofiatun, ketika dihubungi via WhatsApp nya juga tak memberikan jawaban, meski konfirmasi telah dibaca. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Sudaryono, saat dikonfirmasi tentang apakah ada laporan terhadap seorang pknum notaris yang bersangkutan, pihaknya menjawab ada namun masih dalam penyelidikan. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

ilustrasi sppg. (foto : gemini.ai)
Regional • 11 Juli 2026

Kejati Jateng Bantah Isu OTT SPPG, Tegaskan Hanya Pendataan

Rekomendasi Redaksi