Konten Semarang
Semarang

USM Gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan untuk Wujudkan Kampus Aman dan Inklusif

KONTENSEMARANG.COM – Sebagai langkah memperkuat pencegahan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Semarang (USM) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelenggarakan Pelati...

KONTENSEMARANG.COM – Sebagai langkah memperkuat pencegahan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Semarang (USM) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus.Β 

Kegiatan berlangsung di Gedung Menara USM, Selasa (26/5/2026).

Pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Rektor USM Dr Supari ST MT dan menghadirkan dua narasumber, yakni Witi Muntari, M.Pd dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM), serta Ninik Jumoenita, SH dari Sammi Institut.

Ketua panitia Helen SH MH menjelaskan bahwa peserta kegiatan berasal dari unsur tenaga kependidikan, wakil dekan, serta perwakilan dosen di lingkungan USM.

Acara juga dihadiri oleh Wakil Rektor I USM Prof Dr Ir Haslina MSi.

Dalam sambutannya, Rektor USM Dr Supari menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran lebih luas dari sekadar tempat berlangsungnya proses pendidikan.

β€œUSM memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa seluruh sivitas akademika berada dalam lingkungan yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Dr Supari.

Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mengganggu kepercayaan serta integritas lembaga pendidikan.

β€œKekerasan, dalam bentuk apa pun tidak hanya melukai individu, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan dan integritas institusi pendidikan itu sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, pencegahan dan penanganan kekerasan tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk nyata komitmen terhadap prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan hak asasi manusia.

Halaman 1 dari 2