Menurut Wiyagus, prinsip integritas harus diterapkan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Harapan kami kembali kepada setiap kepala daerah, apakah benar-benar bisa menjaga integritas dan mengoperasionalkan integritas tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Wiyagus.
Ia menambahkan, penerapan tata kelola yang baik diperlukan agar seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan demikian, kita dapat benar-benar meyakini bahwa tidak ada satu rupiah pun keuangan daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Penguatan integritas difokuskan pada delapan sektor prioritas, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penanganan konflik kepentingan, gratifikasi, dan pengaduan.
Sejumlah sektor lain juga menjadi perhatian, termasuk pengelolaan BUMD dan BLUD, hibah dan bantuan sosial, pokok-pokok pikiran DPRD, bantuan keuangan, proyek strategis daerah, dana desa, sumber daya alam, serta pelaksanaan program prioritas nasional di daerah.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai integritas merupakan kunci utama dalam mencegah berbagai penyimpangan.
Menurutnya, nilai tersebut harus tercermin dalam cara berpikir, berbicara, dan bertindak setiap penyelenggara negara.
“Kata kuncinya ada pada integritas. Apa yang ada dalam pikiran kita diharapkan merupakan pikiran yang baik, sesuai dengan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Johanis.
Ia berharap anggaran yang dikelola pemerintah daerah, baik oleh unsur eksekutif maupun legislatif, sepenuhnya diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.