DLH Kota Semarang: Lahan Bekas PLTSa Jatibarang Jadi Zona Buang, Bukan Mangkrak

DLH Semarang pastikan lahan bekas PLTSa Jatibarang bukan mangkrak, kini jadi zona buang sambil siapkan PSEL.

DLH Kota Semarang: Lahan Bekas PLTSa Jatibarang Jadi Zona Buang, Bukan Mangkrak
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti

KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa lahan bekas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jatibarang bukanlah proyek mangkrak.

Setelah masa operasional dan kerja sama antara PT PLN dan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) berakhir, aset berupa lahan seluas 5 hektar kini resmi dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.  

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai zona buang.

“Kerjasamanya sudah selesai dan aset dikembalikan ke DLH. Karena DLH membutuhkan zona buang, maka lokasi bekas PLTSa digunakan untuk itu,” ujarnya di Balaikota Semarang, Minggu (26/10/2025).  

Meski berfungsi sebagai zona buang, DLH telah mulai melakukan penutupan dengan tanah atau soil cover agar lebih aman dan padat.

Menurut Arwita, penggunaan membran sebelumnya membuat tumpukan sampah licin, sehingga penutupan dengan tanah menjadi solusi yang lebih efektif.  

Ia menambahkan, jika proyek PLTSa dilanjutkan, biaya yang dibutuhkan akan jauh lebih besar dibanding pembangunan awal.

Selain itu, metode lama dianggap kurang efisien karena sampah hanya ditutup membran untuk menghasilkan gas, sementara volume sampah tetap menumpuk.  

Sebagai gantinya, DLH menyiapkan langkah menuju PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang dinilai lebih efektif.

Dengan teknologi insinerator atau gasifikasi, sampah dapat habis terbakar melalui proses termal sehingga tidak lagi menimbulkan timbunan.  

Arwita juga menegaskan bahwa sesuai surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup, praktik open dumping tidak lagi diperbolehkan. Oleh karena itu, lahan bekas PLTSa kini ditutup tanah sembari menunggu PSEL berjalan.

“Jadi bukan proyek mangkrak. Saat ini digunakan sebagai zona buang, dan nanti akan dibersihkan kembali untuk PSEL,” pungkasnya.