Hari Pertama SPMB 2026, Ketidaksesuaian Data Dominasi Keluhan Orang Tua di Semarang
KONTENSEMARANG.COM – Pelaksanaan hari pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang diwarnai sejumlah kendala administrasi.
Puluhan orang tua mendatangi Posko Aduan Terpadu yang disediakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang pada Senin (8/6/2026) untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pendaftaran.
Sejak pagi, Posko Aduan Terpadu yang berada di lingkungan kantor Disdik Kota Semarang ramai didatangi wali murid.
Beragam masalah dilaporkan, mulai dari data peserta didik yang belum terintegrasi dalam sistem hingga pengurusan dokumen mutasi bagi siswa pindahan dari luar daerah.
Salah satu wali murid, Siti, mengaku mengalami hambatan saat melakukan pendaftaran secara daring karena data sekolah asal anaknya belum tercantum dalam sistem.
“Data sekolah TK anak saya belum masuk dan belum diperbarui di sistem. Saat mendaftar secara online tidak bisa diproses, sehingga saya diarahkan untuk datang ke posko Disdik,” ujarnya.
Akibat kendala tersebut, proses pendaftaran putrinya ke SD Negeri 1 Tandang melalui jalur domisili belum dapat dilanjutkan karena data yang diperlukan belum tersinkronisasi.
Permasalahan serupa juga dialami Purwanto yang mengurus administrasi mutasi keponakannya dari Kalimantan.
Ia datang ke posko untuk mendapatkan surat mutasi agar data calon peserta didik dapat masuk ke sistem pendaftaran.
“Saya diminta datang ke posko dinas untuk mengurus surat mutasi agar data keponakan saya bisa masuk ke sistem SPMB,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Ali Sofyan, menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD telah dibuka sejak Senin dini hari dan seluruh proses dilakukan secara online.
Menurutnya, kendala yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian data kependudukan.
“Biasanya terjadi karena ada perbedaan data, baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK). Perbedaan satu angka atau satu huruf saja bisa membuat data tidak terbaca oleh sistem,” jelasnya.
Untuk mempercepat penanganan permasalahan yang muncul, Disdik Kota Semarang membuka Posko Aduan Terpadu dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos).
Selain persoalan data kependudukan, sejumlah aduan juga berkaitan dengan jalur prestasi.
Beberapa calon peserta didik diketahui belum mengunggah sertifikat prestasi ke aplikasi Sang Juara sehingga capaian yang dimiliki tidak terbaca dalam proses seleksi.
“Semua persoalan dapat diselesaikan di posko terpadu. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kendala selama proses SPMB untuk datang langsung ke kantor Disdik agar segera mendapatkan pendampingan,” tegas Ali.
Disdik Kota Semarang berharap keberadaan Posko Aduan Terpadu dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala administrasi sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lancar dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)
redaksi