Bagi dunia transportasi, temuan ini adalah kabar yang melegakan. Jika asap ditentukan oleh tata kelola lahan, maka asap dapat dicegah. Gangguan penerbangan, pelayaran, dan perjalanan darat di musim kemarau bukan sesuatu yang harus diterima dengan pasrah. Ia dapat dikurangi secara sistematis dengan memastikan pihak yang menguasai lahan menjalankan kewajibannya menjaga lahan tetap basah, terpantau, dan siap dipadamkan bila api muncul.
Lalu, mengapa kebakaran terus berulang meski reformasi besar dilakukan setelah 2015? Kebakaran besar tercatat kembali pada 2019 dan 2023, dan tahun ini kembali menguji ketangguhan kita. Kajian tentang amanah korporasi dalam karhutla menunjuk satu simpul yang selama ini menjadi titik lemah, yaitu atribusi tanggung jawab.
Dalam banyak perkara, penegakan hukum tersangkut pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Pertanyaan itu wajar dalam logika hukum pidana biasa, tetapi hampir mustahil dijawab di hamparan konsesi seluas puluhan ribu hektar. Api bisa bermula dari puntung rokok, dari pembukaan lahan di tepi konsesi, atau dari bara gambut yang menjalar diam-diam di bawah permukaan. Ketika pelaku langsung tidak teridentifikasi, rantai tanggung jawab pun putus di tengah jalan.
Data tahun ini memperlihatkan tantangan itu. Hingga pertengahan September 2026, Kementerian Kehutanan membuka 31 perkara karhutla di sepuluh provinsi, dan baru dua yang dilimpahkan ke penuntut umum. Di jalur perdata, negara sebenarnya telah meraih kemenangan penting. Hingga Agustus 2023, pemerintah menggugat 22 perusahaan atas kebakaran sepanjang 2015 sampai 2023, dan 14 putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai Rp5,60 triliun. Tujuh putusan senilai Rp3,05 triliun di antaranya tengah dieksekusi. Kemenangan di atas kertas ini adalah modal berharga yang tinggal dituntaskan menjadi hutan yang benar-benar dipulihkan.
Pengadilan pun masih mencari irama yang sama. Perubahan rumusan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang menghapus frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, membuka ruang tafsir tentang prinsip tanggung jawab mutlak. Perbedaan tafsir semacam ini justru menjadi alasan kuat untuk menghadirkan standar yang lebih jelas, yang dapat dipegang bersama oleh hakim, pemerintah, dan dunia usaha.
Di sinilah nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat menawarkan jalan terang. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan hukumnya haram, termasuk memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran itu. Fatwa ini menunjukkan bahwa pesan moral dan pesan hukum dapat berjalan beriringan.
Etika lingkungan Islam berdiri di atas empat pilar yang mudah dipahami. Tauhid mengingatkan bahwa alam adalah ciptaan yang memiliki nilai di hadapan Sang Pencipta. Khilafah menempatkan manusia sebagai pengelola bumi, bukan pemilik mutlaknya. Amanah menegaskan bahwa setiap penguasaan atas sumber daya adalah titipan yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Mizan mengajarkan keseimbangan yang tidak boleh dirusak.
Jika ditarik ke dunia konsesi, logikanya menjadi jernih. Izin yang diberikan negara atas sebidang hutan atau lahan bukanlah hak milik tanpa syarat, melainkan titipan yang membawa kewajiban menjaga. Gagasan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat itu tentu mencakup hak untuk bepergian dengan aman, menerima pasokan barang tepat waktu, dan menikmati langit yang cukup jernih bagi pesawat untuk mendarat.
Ada sebuah kaidah fikih klasik yang terdengar sangat modern: al-ghurm bi al-ghunm, beban menyertai manfaat. Siapa yang menguasai lahan dan menikmati hasilnya, dialah yang memikul kewajiban menjaganya. Kaidah ini tercantum dalam Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, kodifikasi hukum perdata Islam era Utsmaniyah, dan prinsipnya terasa akrab bagi siapa pun yang mengenal gagasan pencemar membayar. Dunia transportasi sendiri mengenal logika serupa. Operator angkutan wajib merawat armadanya, memastikan laik jalan dan laik laut, serta menanggung akibat bila kelalaian perawatan menimbulkan kecelakaan. Tidak ada operator yang bisa berlindung di balik dalih bahwa ia tidak tahu siapa yang membuat rem blong. Kewajibannya adalah memastikan rem itu terawat.
Hukum Islam klasik juga membedakan dua jenis penyebab kerugian. Ada mubasyir, pelaku langsung, misalnya orang yang menyalakan api. Ada pula mutasabbib, penyebab tidak langsung, yang ikut bertanggung jawab bila lalai. Kelalaian menjalankan kewajiban penjagaan, yang dalam fikih disebut taqshir, menjadikan pemegang konsesi sebagai penyebab tidak langsung. Sekat kanal yang tak dirawat, peralatan pemadam yang tak tersedia, cadangan air yang tak disiapkan, dan patroli yang tak berjalan adalah wujud nyata kelalaian itu.