Konten Semarang
Nasional

Menjaga Gambut, Melindungi Langit dan Transportasi Indonesia

Karhutla mengancam transportasi dan logistik. Bram Hertasning mengulas kewajiban pemegang konsesi menjaga gambut serta mencegah bencana asap.

Bram Hertasning
Bram Hertasning Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Pelayaran dan Penerbangan pada Badan Kebijakan Transportasi, serta pengurus Intelligent Transport System (ITS) Indonesia dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Last but not least, kelima, transportasi sebagai sektor yang sama-sama menjaga iklim. Emisi dari karhutla, terutama dari gambut yang terbakar, dapat menghapus kemajuan yang diraih sektor lain dalam menurunkan emisi. Upaya sektor transportasi beralih ke kendaraan listrik, memperkuat angkutan umum, dan membenahi efisiensi logistik akan jauh lebih bermakna bila tidak tertutup oleh asap kebakaran di musim kemarau. Menjaga lahan gambut tetap basah berarti menjaga agar kerja keras dekarbonisasi transportasi tidak sia-sia.

Momentum yang sudah terbangun dapat dirawat melalui langkah yang realistis. Dalam jangka pendek, Mahkamah Agung dapat memperkuat pedoman bagi hakim tentang penerapan tanggung jawab mutlak dan presumsi dalam perkara karhutla. Kementerian teknis dapat menerbitkan indikator audit kewajiban penjagaan yang terukur, berangkat dari aturan gambut dan pengendalian karhutla yang sudah ada, termasuk indikator kesiapan jalur akses dan sarana angkut pemadaman. Persyaratan perizinan dapat memuat jaminan pemulihan sejak awal, sehingga dana pemulihan tersedia sebelum api menyala, bukan diburu setelah asap reda.

Pada saat yang sama, Kementerian Perhubungan bersama lembaga meteorologi dan pengelola sistem pemantauan karhutla dapat mengembangkan protokol bersama pencatatan dampak asap terhadap transportasi. Protokol ini akan memudahkan penghitungan kerugian publik sekaligus memperkuat koordinasi operasional di bandara, pelabuhan, dan jalan raya selama musim kemarau.

Dalam jangka menengah, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum melalui pendekatan multi pintu dapat memastikan sanksi administratif, pidana, dan perdata berjalan seiring. Sektor transportasi dapat dilibatkan dalam forum ini, baik sebagai penyedia data dampak maupun sebagai pihak yang menghubungkan kepatuhan konsesi dengan ketertelusuran logistik. Dalam jangka panjang, pembentuk undang-undang dapat menegaskan kembali rumusan tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar tidak lagi menyisakan ruang tafsir.

Model semacam ini kerap dibayangkan sebagai beban tambahan bagi dunia usaha. Kenyataannya justru sebaliknya. Ukuran kepatuhan yang jelas memberi kepastian hukum bagi korporasi yang sudah bekerja dengan benar. Mereka tahu persis apa yang harus disiapkan dan bagaimana membuktikannya. Maskapai, operator pelayaran, dan pelaku logistik juga memperoleh kepastian yang sama: jadwal yang lebih dapat diandalkan, risiko operasional yang lebih rendah, dan musim kemarau yang tidak lagi identik dengan pembatalan perjalanan.

Penerapan kategori hukum Islam klasik pada korporasi modern adalah konstruksi analogis, bukan klaim bahwa para fukaha masa lalu telah membahas korporasi. Modelnya pun sengaja dibatasi pada pemegang konsesi, bukan petani kecil yang membuka ladang secara tradisional, karena skala dan kendali hukum korporasi memang menuntut kewajiban yang lebih berat. Kejujuran semacam ini memperkuat, bukan melemahkan, daya tawar gagasannya.

At the end of the day, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar soal api, melainkan soal amanah. Konsesi adalah titipan negara atas nama rakyat, dan setiap titipan menuntut penjagaan. Bila kewajiban menjaga itu dihidupkan secara konsisten, diukur dengan indikator yang jelas, dan ditegakkan dengan sanksi yang saling melengkapi, langit biru pada musim kemarau tidak lagi menjadi kemewahan.

Pagi di bandara Kalimantan Barat. Layar informasi cuaca menunjukkan jarak pandang yang lapang. Pesawat lepas landas tepat waktu dan perahu cepat di Sungai Kapuas melaju dengan tenang. Gambaran itu bukan angan-angan. Indonesia memiliki hukum, teknologi, ketegasan, dan nilai-nilai luhur untuk mewujudkannya. Yang dibutuhkan kini adalah MERANGKAI SEMUANYA MENJADI SATU TARIKAN NAPAS KEBIJAKAN, agar GENERASI MENDATANG MENGENAL KEMARAU SEBAGAI MUSIM YANG CERAH DAN MUSIM BEPERGIAN YANG MENYENANGKAN, BUKAN MUSIM ASAP.

 

Bram Hertasning adalah Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Pelayaran dan Penerbangan pada Badan Kebijakan Transportasi, serta pengurus Intelligent Transport System (ITS) Indonesia dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 4 dari 5

Artikel Selanjutnya

Rayakan 26 Tahun Perjalanan, PLN Icon Plus Jawa Bagian Tengah Hadirkan Kejutan Ulang Tahun bagi Pelanggan ICONNET di Semarang
Nasional • 02 November 2026

PLN Icon Plus Jawa Tengah Hadirkan Kejutan Ulang Tahun bagi Pelanggan ICONNET

Rekomendasi Redaksi