Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Gadai Peduli
Pegadaian menghadirkan program gadai peduli fase 12.
KONTENSEMARANG.COM - Untuk mendukung Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pegadaian menghadirkan program gadai peduli fase 12.
Program Gadai Peduli adalah inisiatif sosial dari Pegadaian untuk memberikan pinjaman dengan gadai barang jaminan tanpa bunga (atau biaya sewa modal 0 %) dalam periode tertentu, terutama bagi masyarakat dengan akses terbatas ke layanan keuangan formal.
Program Gadai Peduli Fase 12 berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 November 2025.
Program ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan tanpa beban bunga selama dua bulan pertama.
Pemimpin Wilayah Pegadaian XI Semarang, Edy Purwanto menyampaikan Program Gadai Peduli ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama pelaku usaha serta UMKM.
Program ini pun sebagai salah satu upaya Pegadaian berperan dalam mewujudkan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Selain itu, program ini juga mendukung agenda nasional pemerintah di Bulan Inklusi Keuangan (BIK), untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui layanan keuangan berbasis syariah maupun konvensional.
Sasaran utama program Gadai Peduli Fase 12 adalah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM mikro/ultra-mikro, masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
Adapun ketentuan dalam Program Gadai Peduli Ini sebagai berikut:
- Pinjaman mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp2.500.000
- Berlaku untuk jaminan Emas, Elektronik dan Motor
- Berlaku untuk layanan Gadai Reguler maupun Gadai Harian
- Bebas bunga hingga 60 hari
- Khusus nasabah baru dan inactive
- Hanya berlaku di Outlet Pegadaian
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Gadai Peduli Fase ke 12 ini, langkah untuk melakukan pengajuannya sangatlah mudah.
Datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan dan identitas (KTP).
Kemudian Isi formulir permohonan setelah itu akan dilakukan penaksiran barang jaminan oleh petugas.
Jika disetujui, dana cair dan jaminan disimpan oleh Pegadaian selama masa pinjaman.
Nasabah dapat memanfaatkan masa bebas bunga (contoh 60 hari) selesai, bisa dilunasi atau diperpanjang.
kontensemarang