Pemkot Semarang Sikat PKL dan Parkir Liar di Kawasan Madukoro, Area Samping The Park Mall Ditertibkan
KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat melakukan penertiban terhadap tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di samping The Park Mall, Kamis (4/6) pagi.
Penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan dan pengelolaan parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin serta berada di kawasan yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat usaha maupun parkir kendaraan.
Dalam proses pembongkaran, petugas menggunakan alat berat jenis bego untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lokasi.
Setelah penertiban selesai, area tersebut dipasangi pita kuning sebagai tanda larangan penggunaan lahan serta sejumlah rambu larangan parkir.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah penertiban diambil karena keberadaan lapak PKL dan area parkir tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain tidak berizin, aktivitas di lokasi tersebut dinilai mengganggu akses masyarakat dan lalu lintas serta telah menjadi bahan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Tadi ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada ijin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada ijin Dinas Perhubungan. Ada pengaduan Masyarakat,” kata Kusnandir.
Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pedagang maupun pengelola parkir untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.
“Kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.
Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PKL dan parkir liar di kawasan tersebut, pemerintah telah memasang berbagai tanda peringatan dan larangan.
Dinas Perhubungan memasang sejumlah rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan turut memasang spanduk imbauan terkait larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Dari dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,” terangnya.
“Tidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang. Itu pengaduan udah sampai aparat penegak hukum,” tandasnya. (*)
redaksi