Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Semarang Larang Bus Putar Balik di Jalan Prof. Hamka
KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah agen bus di kawasan Kalibanteng hingga Krapyak, Rabu (3/6), sebagai langkah untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kemacetan dan kecelakaan di sejumlah titik rawan.
Melalui kegiatan tersebut, Dishub mengimbau para pengelola agen bus agar menyampaikan kepada seluruh kru dan pengemudi armada untuk tidak melakukan manuver putar balik (U-turn) di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan bahwa kendaraan bus berukuran besar yang melakukan putar balik di ruas Jalan Prof. Hamka kerap menghambat kelancaran lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
Tingginya volume kendaraan yang melintas serta kondisi jalan menjadi faktor yang memperbesar risiko tersebut.
Dishub Kota Semarang juga mengingatkan bahwa Jalan Prof. Hamka telah dilengkapi portal dengan batas ketinggian maksimal 3,4 meter.
Selain itu, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton tidak diperkenankan melintasi ruas jalan tersebut sesuai dengan klasifikasi jalan yang berlaku.
Sebagai solusi, armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diarahkan menggunakan titik putar balik resmi yang tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang–Kendal.
Jalur tersebut dinilai lebih aman bagi kendaraan besar karena memiliki ruang manuver yang memadai dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas Dishub mendatangi sejumlah kantor agen bus di sepanjang koridor Krapyak–Kalibanteng untuk memberikan pemahaman langsung kepada pihak manajemen dan operasional.
Upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Santoso menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam mendukung kebijakan tersebut.
"Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura," ujar Budi Santoso.
Pihak agen bus yang menerima sosialisasi menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Dishub dan berkomitmen meneruskan informasi tersebut kepada seluruh pengemudi serta kru armada.
Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap kepatuhan para pengemudi semakin meningkat sehingga lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar.
Pengawasan juga akan terus dilakukan secara berkala, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
redaksi