Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Pemprov Jateng dan Kejati sepakat terapkan pidana kerja sosial mulai 2026 sebagai implementasi KUHP baru, lengkap dengan mekanisme pengawasan dan pembinaan.
KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 2026, sehingga berbagai persiapan kini dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Penandatanganan MoU tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan para kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota di seluruh Jawa Tengah. Kesepakatan tersebut mencakup hal-hal krusial seperti penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, koordinasi teknis, pembinaan, hingga proses sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian dari pendekatan restorative justice dalam KUHP baru. Ia menilai model hukuman ini lebih manusiawi dan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur mengingatkan bahwa pelaksanaan kerja sosial berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota. Oleh karena itu, menurutnya, perlu pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak membiarkan lokasi kerja sosial dijadikan ajang transaksi. “Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.
Di sisi lain, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menyoroti pentingnya kesiapan daerah menghadapi penerapan KUHP baru.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa hakim nantinya hanya menetapkan lama pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.
Menurutnya, pidana kerja sosial juga dapat membantu menekan overkapasitas Lapas sekaligus memberikan kesempatan pembinaan bagi para terpidana. “Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya.
Dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial juga datang dari sektor swasta. Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapan perusahaan dalam membantu pelaksanaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari.
Ia menambahkan, pengalaman Jamkrindo dalam menjalankan berbagai program sosial dapat diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat daerah.
kontensemarang