“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” katanya.
Zaini menjelaskan bahwa penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan. Sebab, pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif adalah SMA atau sederajat.
Karena Tika tidak mencantumkan gelar akademik dalam surat suara maupun dokumen pencalonan, KPU menggunakan ijazah pendidikan terakhir yang disampaikan sebagai dasar verifikasi.
“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelas Zaini.
Menurutnya, mekanisme berbeda berlaku apabila calon mencantumkan gelar sarjana dalam identitas pencalonan. Dalam kondisi tersebut, KPU harus memverifikasi ijazah S1 yang digunakan.
“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.
Zaini mengatakan, proses pemeriksaan dokumen pendidikan calon legislatif disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang digunakan.
Bagi calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi, verifikasi dilakukan dengan menghubungi kampus terkait. Sementara calon yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat diverifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.
“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, KPU membentuk kelompok kerja untuk memeriksa seluruh dokumen persyaratan calon. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ijazah yang diserahkan memang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.