Konten Semarang
Semarang

KPU Semarang Sebut Tika Mantofany Daftar Caleg 2024 dengan Ijazah SMA

KPU Semarang menegaskan Fransiska Tika Mantofany mendaftar sebagai caleg 2024 menggunakan ijazah SMA sesuai syarat pendidikan minimal.

KPU Semarang Sebut Tika Mantofany Daftar Caleg 2024 dengan Ijazah SMA
KPU Semarang Sebut Tika Mantofany Daftar Caleg 2024 dengan Ijazah SMA

“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena itu syarat minimal,” ujarnya.

Menurut Zaini, calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi tetap harus menjalani verifikasi. Gelar akademik yang dicantumkan dalam dokumen pencalonan harus didukung dengan ijazah yang sah.

Ia juga menyebut mayoritas anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2030 tidak menggunakan ijazah sarjana sebagai dokumen persyaratan pencalonan.

“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” kata Zaini. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 4 dari 4

Artikel Selanjutnya

Kebakaran PT Huahong Semarang Sebabkan Kerugian Materiil hingga Rp500 Juta
Semarang • 06 Oktober 2026

Kebakaran PT Huahong Semarang Sebabkan Kerugian Materiil hingga Rp500 Juta

Rekomendasi Redaksi