“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena itu syarat minimal,” ujarnya.
Menurut Zaini, calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi tetap harus menjalani verifikasi. Gelar akademik yang dicantumkan dalam dokumen pencalonan harus didukung dengan ijazah yang sah.
Ia juga menyebut mayoritas anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2030 tidak menggunakan ijazah sarjana sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” kata Zaini. (*)