Zaini menyebut verifikasi administrasi tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum calon ditetapkan.
“Jadi ijazah yang dilegalisir diperiksa oleh mereka dan dinyatakan memang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kemungkinan penggunaan gelar S1 pada alat peraga kampanye atau materi di luar dokumen pencalonan, Zaini menyebut hal tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU.
Menurutnya, pengawasan terhadap alat peraga kampanye juga menjadi bagian dari tugas Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” ujarnya.
Sementara untuk dokumen resmi pencalonan, KPU memiliki dasar yang jelas. Salah satu acuan yang dapat digunakan masyarakat adalah nama calon yang tercantum dalam surat suara.
Jika nama calon tidak disertai gelar akademik, KPU tidak memproses gelar tersebut sebagai bagian dari identitas pencalonan.
“Yang pasti patokan kita adalah surat suara. Kalau surat suaranya tidak ada gelar S1, berarti persyaratannya tidak menggunakan S1,” katanya.
Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan dalam pencalonan anggota DPRD bukan sesuatu yang tidak lazim.
Pada Pemilu 2024, cukup banyak calon anggota DPRD Kota Semarang yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat untuk memenuhi persyaratan pendidikan.