KONTENSEMARANG.COM – KPU Kota Semarang memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikan anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany yang belakangan menjadi sorotan di media sosial.
Isu mengenai dugaan ijazah palsu tersebut muncul setelah riwayat pendidikan jenjang sarjana Tika beredar melalui akun @dinaskegelapan. Dalam unggahan itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut disebut memiliki riwayat pendidikan S1 di Universitas Semarang (USM).
Namun, berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tika tercatat tidak menyelesaikan pendidikan di USM atau berstatus drop out.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menegaskan bahwa Tika telah memenuhi persyaratan ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Menurut Zaini, dokumen pendidikan yang digunakan Tika dalam proses pencalonan adalah ijazah SMA. Ia tidak menggunakan ijazah maupun gelar sarjana dalam dokumen pendaftaran.
“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Ahmad Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.
Zaini juga menjelaskan, nama Tika yang tercantum dalam surat suara Dapil III DPRD Kota Semarang tidak disertai gelar akademik. Hal tersebut sesuai dengan dokumen yang disampaikan saat proses pencalonan.
“kemudian di daftar calon tetap juga sama tidak ada SMA. Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” katanya.
Ia memastikan tidak terdapat ijazah S1 Tika dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kota Semarang. Karena itu, informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet tidak menjadi dasar KPU dalam menentukan kelengkapan persyaratan pencalonan.
Zaini menegaskan, KPU hanya memeriksa dokumen pendidikan yang diserahkan oleh calon dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi.